Penetrasi asuransi Indonesia yang rendah tidak lepas dari pola pikir masyarakat bahwa proteksi adalah kebutuhan tersier. Tarif PPN 12% berisiko memperburuknya.
Klaim asuransi kesehatan periode Januari-September 2024 tercatat sudah lebih tinggi dari total klaim 2024 setahun penuh, walaupun nilai klaim industri turun.
Great Eastern Life Indonesia telah mendapatkan persetujuan OJK atas rencana tersebut berdasarkan surat OJK nomor S-854/PD.11/2024 pada 14 Agustus 2024.
AAJI menilai klaim asuransi medis hingga gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait prinsip utmost good faith menajadi tantangan bagi industri hingga 2025 nanti.