Emiten manufaktur kertas Grup Sinarmas yakni PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) berhasil lolos dari gugatan PKPU yang dilayangkan oleh Karya Putra Bersama.
Pembayaran dividen PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk. (INKP )yang setara Rp50 per saham itu akan dimulai dengan cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 20 Juni 2022.
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) mencetak penjualan US$995,7 juta atau sekitar Rp14,5 triliun, dengan laba bersih US$176,4 juta di kuartal I/2022.
Tahun 2022 menjadi periode yang positif bagi INKP dengan ruang untuk menumbuhkan permintaan dan harga yang akan mengarah pada membaiknya top line dan bottom line perseroan.