Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo berharap penerapan asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan dapat ditunda.
Ketua AAUI Budi Herawan melihat kemungkinan asuransi TPL yang akan diwajibkan pada 2025 nanti tidak membedakan antara kendaraan listrik dengan konvensional.
PP tersebut akan menjadi payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan asuransi wajib tersebut, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Mobil tergores ataupun lecet, bisa saja diklaim kepada asuransi. Berikut cara klaim asuransi mobil lecet dan rusak agar diterima dan diproses secepatnya.