Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menolak melempar handuk putih alias menyerah di tengah tantangan industri harus mengejar waktu pemenuhan modal minimum.
Pasar asuransi dikhawatirkan akan menjadi pasar oligopoli usai ketentuan ekuitas minimum perusahaan asuransi dan reasuransi naik bertahap hingga tahun tersebut.
Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia telah memenuhi syarat modal minimum untuk 2026, tetapi belum mencapai batas minimum ekuitas 2028 sebesar Rp500 miliar.
Menurut OJK, perbaikan ekosistem seperti melalui ketentuan modal minimum dapat mendukung pertumbuhan industri asuransi, yang penetrasinya masih rendah.
Menurut Jasindo, kekhawatiran terbentuknya pasar tidak sehat industri asuransi menjadi minim karena perusahaan makin kuat dengan ketentuan modal minimum.
BISNIS.COM, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perusahaan asuransi berbadan hukum usaha bersama (mutual) sulit memenuhi ketentuan permodalan yang disyaratkan oleh…