PPATK melaporkan nilai transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online, pada kuartal I/2024 mencapai Rp600 triliun, lebih dari anggaran bangun IKN
PPATK mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika terbesar sepanjang sejarah Indonesia, dengan perputaran dana mencapai Rp20,3 triliun.
Dalam laporan PPATK, para pemain judi online berasal dari kalangna masyarakat berpenghasilan rendah, mulai dari pelajar, buruh, hingga ibu rumah tangga.