PT Modern Sevel Indonesia dapat melenggang untuk meneruskan usaha setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan perdamaian pengelola gerai 7-Eleven dengan…
Pengesahan perdamaian atau homologasi antara PT Modern Sevel Indonesia (debitur) dengan para kreditur akan disidangkan hari ini di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara…
Pengelola gerai Seven Eleven, PT Modern Sevel Indonesia, (dalam PKPU) berisiko pailit apabila mayoritas kreditur menolak proposal perdamaian yang diajukan debitur.
Salah satunya yakni tagihan eks karyawan sebesar Rp30 miliar. Awalnya, pengurus hanya mengakui tagihan dari kreditur preferen tersebut hanya Rp17 miliar.
Pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Modern Sevel Indonesia telah menerima tagihan sementara dari kreditur pengelola gerai 7-Eleven tersebut yang mencapai…
Kemunculan Podjok Halal di beberapa lokasi yang awalnya berupa gerai 7-Eleven menimbulkan sejumlah pertanyaan, termasuk apakah aset convenience store yang sudah menghentikan…
JAKARTA – PT Modern Sevel Indonesia, yang tengah menjalani PKPU sementara, mengklaim tidak ada pengalihan aset terkait dengan berubahnya salah satu gerai Sevel menjadi Podjok…
Bisnis.com, JAKARTA Para kreditur PT Modern Sevel Indonesia mengajukan penambahan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Modern Sevel Indonesia.
Rapat kreditur perdana biasanya berisi pengenalan dan penjelasan proses restrukturisasiutang oleh pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).