Polda Metro Jaya menyampaikan eks karyawan Bank Jago IA diduga gelapkan dana nasabah yang diblokir sebesar Rp1,39 miliar tidak terkait pinjol maupun judi online
Bank BTN memberikan pernyataan mengenai demo yang dilakukan sejumlah nasabah di kantor pusat serta adanya video nasabah mengamuk terkait dugaan dana hilang.
Transaksi penarikan uang Rp320 juta yang dilakukan pelaku dijalankan sesuai prosedur bank yakni kelengkapan buku tabungan, kartu ATM, KTP, tanda tangan dan PIN.
Per Desember 2017 dan terhitung sampai sekarang diketahui kondisi pembiayaan mengalami macet, yang menurut perhitungan BPK menyebabkan kerugian negara senilai Rp74,8 miliar.
Ketiga terdakwa itu adalah mantan pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang Legiarto, kemudian mantan wakil pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang Ramlan dan seorang debitur.
Wakil Direktur Utama Bank BTPN Darmadi Sutanto mengatakan penangkapan para terduga pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan Bank BTPN pada Juli 2021.