Pemerintahan Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan tarif untuk pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3).
Keputusan itu diambil untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, daya saing industri dan bisnis, pengendalian inflasi serta memperkuat stabilitas perekonomian.
Berita pilihan BisnisIndonesia.id, yaitu mulai dari pemerintah tak ubah harga listrik nonsubsidi hingga fakta tragis dan menyedihkan di balik krisis Inggris
Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan IV/2022 untuk pelanggan non-subsidi tetap mengacu pada tarif triwulan III/2022 atau tidak mengalami kenaikan.