Muhammad Nazaruddin, mantan Bendara Partai Demokrat, dinyatakan bebas murni setalah menjalani masa cuti 2 bulan menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui tidak pernah menerbitkan surat ketetapan justice collaborator (JC) kepada bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.
Surat ketetapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin sebagai justice collaborator tertuang dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014.
Pemberian cuti menjelang bebas kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak memerlukan rekomendasi dari instansi terkait, dalam hal ini Komisi Pemberantasan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah beberapa kali menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat…
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan, Nazaruddin sedianya bebas murni pada 13 Agustus 2020. Namun, pada 7 April 2020, Kalapas Sukamiskin…
Nazzarudin sudah mendapat beragam remisi sejak 2013 setelah dirinya dipidana. Sejak saat itu, remisi yang didapat Nazaruddin diakumulasikan menjadi total 4 tahun 1 bulan,…
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diwajibkan lapor satu minggu sekali melalui video call kepada pembimbingnya di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tiga aset barang rampasan milik terpidana kasus tindak pidana korupsi untuk dikelola Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional…
Pelelangan suatu barang sitaan sebelum suatu perkara berkekuatan hukum tetap, sejauh ini hanya bisa dilakukan terhadap barang yang mudah rusak atau sulit untuk disimpan dan…
KPK mengeksekusi dua aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada hari ini, Selasa(22/11/2016).