Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS…
Berkas perkara tindak pidana perkara unlawful killing sempat dilimpahkan ke JPU Kejagung pada 26 April 2021, tetapi dikembalikan karena masih kurang syarat materil dan formilnya.
Beredar informasi viral dari pemilik akun media sosial dengan nama akun Jisoo yang mengunggah informasi soal kondisi tersangka mantan Sekretaris Umum FPI Munarman.
Jaksa menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.
Feri menyebut banyak pertanyaan yang ganjil, misalnya, ihwal Front Pembela Islam (FPI) hingga pendapat pegawai KPK terhadap program pemerintahan Joko Widodo.