Terdakwa yang sudah terbebas dari cekikan dan jambakan anggota Laskar FPI itu, kemudian menembak dua orang sisa anggota Laskar FPI yang masih hidup dari jarak dekat.
JPU masih menunggu pihak penyidik Densus 88 Antiteror Polri melakukan pelimpahan tahap kedua setelah berkas perkara tersangka Munarman dinyatakan lengkap (P21).
Polri segera menyerahkan Munarman beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Polri batal menetapkan panglima Laskar FPI sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan Muhammad Kece, karena tidak ada fakta hukum dan alat bukti yang menguatkan.
Berkas perkara itu merupakan hasil penyidikan tim penyidik Bareskrim setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti hari ini.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu juga menilai, replik yang dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya hanya mengulang-ulang apa yang sudah dituangkan dalam tuntutan.
JPU menilai pleidoi yang disampaikan Rizieq Shihab berisi tudingan-tudingan yang diarahkan kepada sejumlah pihak yang tak ada kaitannya dengan perkaranya.