Serikat Pekerja AJB Bumiputera, yang digugat oleh Peserta RUA, berharap perusahaan dapat fokus menjalankan rencana penyehatan keuangan yang disepakati bersama.
Peserta RUA melayangkan gugatan yang mempermasalahkan eksekusi dana di rekening Asuransi Bumiputera untuk pembayaran hak karyawan yang tertunda sejak 2018.
Dalam dokumen terbarunya, AJB Bumiputera melaporkan perolehan premi secara bulanan naik bertahap, pembayaran klaim juga meningkat, tetapi aset terus tergerus.
Rencana demutualisasi atau perubahan bentuk asuransi Bumiputera menjadi perseroan terbatas kembali mengemuka, bahkan mendapatkan sinyal lampu hijau dari OJK.
AJB Bumiputera akan mendapatkan uang tunai Rp1,1 miliar dari dividen, ketika aset saham menyusut pada tahun berjalan. Kas bergerak mengikuti pembayaran klaim.
AJB Bumiputera 1912 mendapatkan mandat terbaru dari OJK atas rencana penyehatannya, yakni harus membayar klaim secara merata atas seluruh tagihan yang timbul.
OJK memerintahkan AJB Bumiputera memprioritaskan dana dari penjualan aset untuk membayar klaim. Setidaknya, Rp2 triliun harus disiapkan untuk kebutuhan itu.