John Kei dinyatakan secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Delapan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut tidak terlibat langsung dalam rangkaian penyerangan dan percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei.
John Kei dan dua temannya ditengarai sebagai aktor intelektual aksi penyerangan keluarga Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang pada 21 Juni 2020.
Anak dan istri Nus serta beberapa kerabat yang berada dalam rumah berhasil menyelamatkan diri melalui jendela lantai atas dan menyeberang ke loteng tetangga.
Kepala bagian humas dan protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyatakan surat pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saat ini dalam proses.
Putri Sulung John Kei mengaku bahwa hubungan antara keluarganya dan Nus Kei sangat erat dan harmonis, tetapi mulai renggang sekitar dua hingga tiga tahun lalu.
Proses tes urin tersebut masih berlangsung di Polda Metro Jaya dan kemungkinan ada lebih dari dua anak buah Jhon Kei yang positif menggunakan narkotika.
John Kei kembali ditangkap aparat penegak hukum karena kasus kriminal. Kabar ini bertentangan dengan pengakuannya yang mengaku sudah berada di jalan Tuhan Yesus.