Proses penerbitan obligasi daerah masih menghadapi berbagai kendala yang signifikan, terutama terkait dengan otonomi daerah dan persetujuan legislatif daerah.
Pelepasan obligasi daerah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2024 ini dipastikan tidak akan terjadi di kepemimpinan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.
Backlog turun menjadi 9,9 juta unit di 2023 disumbang dari pelaksanaan PSR. Di sisi lain, aturan turunan UU No.1/2022 tentang HKPD meluncur, yakni PP No.1/2024.
Bisnis, JAKARTA — Dasar hukum emisi obligasi dan sukuk daerah kian kokoh setelah pemerintah memasukkan ketentuan mengenai penerbitan surat utang oleh pemerintah daerah ke…
Utang tersembunyi ini berasal dari obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah dan China tidak memiliki catatan resmi dari utang tersembunyi pemerintah lokal, karena secara…
Dengan obligasi daerah, pemerintah provinsi dapat mempercepat proses pembangunan di daerahnya masing-masing karena memiliki penerimaan lain selain pajak-pajak daerah dan…
Omnibus law UU Cipta Kerja menghapus syarat persetujuan DPRD bagi pemerintah daerah dalam penerbitan obligasi daerah. Pemrov Jawa Barat yang sudah lama merencanakan emisi…
Otoritas Jasa Keuangan menilai penerbitan obligasi pemerintah daerah masih terkendala rumit dan sulitnya persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) untuk menerbitkan obligasi daerah tampaknya tak berjalan mulus. Belum adanya restu dari legislatif menjadi penyebabnya.