Kesepakatan WTO memperpanjang pembebasan bea masuk transmisi digital, tidak berpengaruh terhadap pengaturan transaksi yang termaktub dalam Permendag No.31/2023.
Pemerintah menegaskan bakal mengajukan banding terkait putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menyatakan Indonesia melanggar ketentuan WTO.
Pemerintah berpandangan bahwa keputusan sidang panel WTO soal hilirisasi nikel belum memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga masih terdapat peluang banding,