Dalam dokumen terbarunya, AJB Bumiputera melaporkan perolehan premi secara bulanan naik bertahap, pembayaran klaim juga meningkat, tetapi aset terus tergerus.
Rencana demutualisasi atau perubahan bentuk asuransi Bumiputera menjadi perseroan terbatas kembali mengemuka, bahkan mendapatkan sinyal lampu hijau dari OJK.
Manajemen AJB Bumiputera 1912 menyatakan sudah terdapat peminat yang akan membeli aset perusahaan, yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran klaim asuransi.
AJB Bumiputera 1912 mendapatkan mandat terbaru dari OJK atas rencana penyehatannya, yakni harus membayar klaim secara merata atas seluruh tagihan yang timbul.
OJK memerintahkan AJB Bumiputera memprioritaskan dana dari penjualan aset untuk membayar klaim. Setidaknya, Rp2 triliun harus disiapkan untuk kebutuhan itu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk memenuhi aturan minimum permodalan sebanyak Rp250 miliar pada 2026.