OJK memberikan penjelasan usai adanya temuan terkait aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana pada BPR dan BPR syariah yang berada dalam status pengawasan.
OJK tidak hanya meminta BPR/BPRS yang belum memenuhi modal Rp6 miliar untuk melakukan konsolidasi, tetapi juga yang dimiliki Pemda, baik itu Pemkab dan Pemkot.
Penyaluran kredit yang dilakukan 19 BPR di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) pada triwulan I/2024 menembus Rp2,12 triliun.