Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP memberikan ruang bagi presiden dan DPR untuk menurunkan tarif PPN hingga 5% dengan menerbitkan PP.
Para pemimpin G20 menginginkan negosiasi Pilar 1 kerangka inklusif atau Inclusive Framework (IF) dalam Base Erosion and Profit Shifting atau BEPS Action Plan.
Dua kali pelaksanaan tax amnesty terbukti tidak mendongkrak rasio pajak, bahkan tetap tidak mencapai target RPJMN. Kini, muncul wacana Tax Amnesty jilid III.
Komisi XI DPR Misbakhun memastikan akan terdapat Tax Amnesty Jilid III seiring masuknya RUU Pengampunan Pajak ke dalam usulan Prolegnas Prioritas 2025.
Menurut Wakil Ketua DPR ada fleksibilitas aturan, sehingga pemerintah bisa menunda kenaikan PPN jika berdampak besar ke masyarakat, atau bahkan menurunkannya.