Eks Direktur Keuangan PT Apexindo Pratama Duta Tbk. (APEX) Agustinus Lomboan mengakui ditawari untuk menggunakan jasa perusahaan Rafael Alun Trisambodo.
Investasi dari PPS tersebut terdiri atas SBN dalam rupiah senilai Rp8,64 triliun, sementara SBN dolar sejumlah US$111,64 juta atau sekitar Rp1,68 triliun.
Indonesia mendapatkan sumber baru untuk menggali potensi penerimaan setelah Kerangka Inklusif OECD/G20 menyelesaikan negosiasi mengenai instrumen multilateral.
Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan tenggat waktu pelaporan realisasi investasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan berakhir pada 30 September 2023.