Menurut Indef, tax amnesty jilid III tidak akan signifikan mengungkap harta 'pengemplang' pajak, sehingga hanya menjadi cara instan mencari penerimaan negara.
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP memberikan ruang bagi presiden dan DPR untuk menurunkan tarif PPN hingga 5% dengan menerbitkan PP.
Para pemimpin G20 menginginkan negosiasi Pilar 1 kerangka inklusif atau Inclusive Framework (IF) dalam Base Erosion and Profit Shifting atau BEPS Action Plan.
Dua kali pelaksanaan tax amnesty terbukti tidak mendongkrak rasio pajak, bahkan tetap tidak mencapai target RPJMN. Kini, muncul wacana Tax Amnesty jilid III.
Bisnis, JAKARTA — Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% berdampak terhadap berbagai lini industri, salah satunya multifinance. Tak pelak, para pemain…