Salah satu pembangunan yang menjadi prioritas adalah membangun jaringan telekomunikasi untuk masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Layanan internet tetap segmen rumah tangga (residensial) diyakini tetap diminati, kendati masyarakat sudah mulai berpergian ke kantor dan dicabutnya PPKM.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022.