Sri Mulyani menerbitkan PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias pelaksanaan core tax system.
Melalui PMK 47/2024, Ditjen Pajak dapat menegur, meminta klarifikasi, hingga menuntut pidana pihak yang menghindari pertukaran informasi untuk keperluan pajak.
Ketentuan bebas PPN rumah dalam PMK No. 120/2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Terdapat empat kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat yang akan mendapatkan insentif fiskal, masing-masing kategori tersedia alokasi Rp750 miliar.