Industri asuransi dapat memproteksi banyak aspek dalam program-program Prabowo-Gibran, seperti proteksi distribusi logistik/pangan untuk makan bergizi gratis.
Menurut OJK, perbaikan ekosistem seperti melalui ketentuan modal minimum dapat mendukung pertumbuhan industri asuransi, yang penetrasinya masih rendah.
Peranan strategis asuransi, seperti sebagai salah satu pembeli terbesar obligasi pemerintah, kerap kurang diperhatikan sehingga membuat penetrasinya rendah.
Harga premi yang mahal menjadi konsekuensi apabila tercipta pasar oligopoli di industri asuransi, sebagai salah satu dampak dari aturan modal minimum asuransi.
Tingkat penetrasi dan densitas asuransi Indonesia cenderung stagnan dalam dua dekade terakhir. Target pertumbuhan tinggi dipatok dalam beberapa tahun ke depan.
Penyempurnaan regulasi industri asuransi menjadi salah satu faktor yang membuat produk unit-linked lebih dinilai akan lebih aman dan menarik di mata masyarakat.
Rencana demutualisasi atau perubahan bentuk asuransi Bumiputera menjadi perseroan terbatas kembali mengemuka, bahkan mendapatkan sinyal lampu hijau dari OJK.
Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi dan geopolitik, terutama karena sentimen global, peluang untuk mendongkrak penetrasi asuransi semakin terbuka.
Aturan kenaikan modal perusahaan asuransi yang dikeluarkan OJK disebut-sebut bakal mendegradasi pelaku usaha lokal hingga mengurangi setengah jumlahnya.
Dalam laporan keuangan terbaru, AJB Bumiputera menyatakan telah membayar klaim Rp1,3 triliun pada November 2023. Triliunan rupiah utang klaim masih tersisa.
Tugu Insurance (TUGU) mengungkap persiapan perusahaan terkait dengan Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi.