Menanggapi penolakan gugatan dari para tergugat, termasuk Pemilik Gudang Garam Susilo Wonowidjojo, OCBC NISP menegaskan memiliki dasar dan bukti hukum kuat.
Para pihak tergugat, termasuk pemilik Gudang Garam Susilo Wonowidjojo, kompak menyampaikan penolakannya terhadap seluruh materi gugatan Bank OCBC NISP.
Petugas dishub juga harus merespons rencana beroperasinya bandara serta jalan tol yang lewat di kota ini, terutama lalu lintas dan jalan-jalan di sekitar tol.
Pihak Bank OCBC NISP menyatakan siap membuktikan bahwa crazy rich Susilo Wonowidjojo harus ikut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami perusahaan.
Fenomena terkait warga Arab Saudi dan mediasi antara pemilik Gudang Garam dan Bank OCBC NISP menjadi topik terpopuler Bisnis.com sepanjang hari kemarin.
OCBC NISP telah melaporkan Susilo Wonowidjojo beserta direksi, komisaris dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama ke Bareskrim Polri pada Februari 2023.