Tata kelola minyak dan gas (migas) sebaiknya dipegang langsung oleh perusahaan minyak milik negara (NOC) bukan oleh lembaga pemerintah semacam BPH Migas dan SKK Migas.
Revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi telah…
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi terus berbenah untuk memenuhi harapan publik dengan melakukan berbagai upaya perbaikan tata kelola dan…
JAKARTA--Pemerintah diminta untuk menyiapkan tata kelola industri minyak dan gas bumi (migas) agar mampu menarik investor sekaligus menjaga iklim investasi di sektor yang…