Menteri ESDM Arifin Tasrif menekankan aturan baru yang memuat ketentuan ekspor pasir laut bertujuan untuk menjaga keamanan alur pelayaran di Indonesia.
Badan usaha yang telah menyelesaikan 50 persen pembangunan fasilitas pemurniannya (smelter) diberikan relaksasi izin ekspor konsentrat mineral hingga Mei 2024.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyebut bahwa langkah Indonesia melarang ekspor mineral mentah kini juga ditiru oleh negara tetangga