KPK akan langsung memanfaatkan perjanjian penyerahan pelaku tindak pidana atau ekstradisi yang telah disepakati antara Indonesia dan Singapura belum lama ini.
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-undang No.5/2023 yang berisi perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura. Buronan kini tak bisa kabur!
Sesuai hasil kesepakatan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura mencakup 31 tindak pidana, antara lain tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme,…
Menkumham Yasonna menegaskan pemerintah terus berkomunikasi dengan DPR RI agar proses ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura dapat segera diselesaikan.
Perjanjian ekstradisi dirintis pertama kali 50 tahun yang lalu, pernah ditandatangani saat masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun kandas karena mendapat…