Secara rinci, besaran nilai aset Blok Rokan terdiri dari tanah senilai Rp71,74 miliar, harta benda inventaris senilai Rp15,94 miliar, harta benda modal senilai Rp96,08 triliun,…
Awal bulan ini, Inggris menjadi negara pertama di dunia yang mulai mengelola warganya dengan vaksin COVID-19 yang telah diuji coba sepenuhnya, segera diikuti oleh beberapa…
KPK menyatakan penertiban aset dan optimalisasi pemanfaatan barang milik negara merupakan upaya pencegahan korupsi lewat perbaikan tata kelola pemerintahan.
Berdasarkan PMK 97/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, pemerintah harus memproteksikan aset-aset negara melalui konsorsium ABMN secara bertahap hingga 2023.