Polemik soal pungutan di industri keuangan kembali menyeruak setelah Bank Indonesia menilai iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibebankan kepada kalangan industri keuangan…
Upaya pengajuan revisi pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan masih belum membuahkan hasil. Pelaku jasa keuangan dan pasar modal diperkirakan membayar iuran dengan tarif lama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan usulan pagu indikatif Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2015 kepada Menteri Keuangan sebesar Rp3,58 triliun, meningkat 48% dibandingkan…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan tata cara penagihan sanksi administrative berupa denda di sektor jasa keuangan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan…
Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) berenana untuk mengajukan judicial review Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 21 Tahun 2011 kepada Mahkamah Konstitusi.
Pasar modal, perbankan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti asuransi dan perusahaan pembiayaan ditarik pungutan OJK dengan besaran yang berbeda-beda. Berikut daftar…
Kalangan bankir berharap agar pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa disesuaikan dengan kondisi bank yang dipungut, agar pungutan tersebut tidak semakin memberat bank…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menarik pungutan mulai 1 Maret 2014. Dana yang didapat akan digunakan untuk membiayai sebagian operasional OJK pada 2015.
Kalangan bankir mulai mengeluhkan besaran pungutan yang akan dikenakan ke industri perbankan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dengan nilai 0,03%-0,045% dari nilai aset.
Kalangan bankir mulai mengeluhkan besaran pungutan yang akan dikenakan ke industri perbankan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dengan nilai 0,03%-0,045% dari nilai aset.
Bisnis.com, JAKARTA-Besaran pungutan iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap lembaga keuangan sebesar 0,03%-0,04% dari total aset dinilai masih terlalu tinggi.