Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan di Kementan RI.
Polda Metro Jaya bakal melakukan pemeriksaan terhadap pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra soal kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Keinginan petisi untuk Jokowi dinilai oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai gerakan yang inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45
Yusril Ihza Mahendra menegaskan Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran aturan di luar penyelenggaraan Pemilu.
Polisi segera memanggil pakar hukum Romli Atmasasmita dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra terkait dengan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai pendamping Prabowo dalam Pilpres 2024 tidak melanggar norma etik hukum