Keinginan petisi untuk Jokowi dinilai oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai gerakan yang inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45
Yusril Ihza Mahendra menegaskan Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran aturan di luar penyelenggaraan Pemilu.
Polisi segera memanggil pakar hukum Romli Atmasasmita dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra terkait dengan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai pendamping Prabowo dalam Pilpres 2024 tidak melanggar norma etik hukum
Yusril Ihza Mahendra mengajak partai politik (parpol) melakukan perlawanan jika Pengadilan Tinggi menyetujui eksekusi putusan Pengadilan Negeri JN Jakpus.
Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra akan bertemu Ketum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Plt Ketum PPP Mardiono.