KPK menyita aset tersangka kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Loco Montrado (LM) dan PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam senilai Rp100 M.
Sejumlah anak buah Rohidin Mersyah menyetorkan dana miliaran rupiah, sesuai permintaannya dalam rangka dukungan pencalonan kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi usai digelarnya operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (23/11/2024).