Jokowi resmi menerbitkan aturan biaya Haji 2024 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 6/2024. Berikut ini isi aturannya.
Biaya haji yang ditanggung langsung jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 2024 ditetapkan sebesar Rp56 juta per jemaah. Masih wajar atau mahal?