Dana nilai manfaat yang dicairkan BPKH Rp7,8 triliun, lebih rendah dari total yang disepakati bersama Komisi VIII DPR sebesar Rp8,2 triliun untuk haji 2024.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid menghadiri rapat Pansus Haji DPR untuk membahas kisruh pembagian kuota haji 2024.
Keputusan Presiden (Keppres) No.6/2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M menetapkan BPKH membayar nilai manfaat Rp8,2 triliun untuk haji.