Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi hingga evaluasi menjelang penutupan perlintasan sebidang di sisi selatan Stasiun Pasar Senin,…
Sesuai dengan PP No.72/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Kereta Pasal 110, pintu perlintasan di perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.
PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.