Investasi bodong kerap merugikan masyarakat. Biasanya, mereka menawarkan keuntungan yang di luar nalar dan tanpa risiko, berikut ciri-ciri investasi bodong.
Dalam jangka 6 tahun, Satgas Pasti OJK melaporkan telah menutup lebih dari 8.000 entitas keuangan ilegal, seperti investasi bodong, pinjol ilegal, dan pinpri.
Sejak 2017 s.d. 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari investasi ilegal, pinjol ilegal dan pinpri, serta gadai ilegal.
Modus para tersangka adalah menawarkan produk investasi bernama INOX (Investasi No Hoax) yang menjanjikan kepada para korbannya hasil investasi harian 1%.
Melalui Satgas Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (Satgas Pasti) ini, dapat mengurangi dan menghentikan langkah dari pelaku entitas keuangan ilegal.