Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana pengusaha menyiapkan dana untuk memberikan kompensasi kepada pekerja PKWT yang hubungan kerjanya berakhir.
UU Ciptaker dinilai mengakomodasi perkembangan zaman, di mana Revolusi Industri 4.0 akan menghadirkan pekerjaan baru yang lahir seiring dengan kemajuan teknologi.
Jumlah pekerja alih daya yang terdata dalam Forum Komunikasi Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Fadi) mencapai 3 juta orang yang berada di bawah naungan 3.000 perusahaan outsourcing.
Apabila tujuan pemerintah adalah membuat aturan yang fleksibel bagi dunia usaha dan investasi, maka perlu dipastikan juga jaminan kerja serta upah minimum bagi para pekerja.
BISNIS.COM, JAKARTA-- Sekitar 3.000 tenaga kerja kontrak kantor pemerintahan dari tiga provinsi di Indonesia berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara Jakarta,…