OJK menetapkan bunga pinjol turun hingga ke 0,1% per hari secara bertahap. Artinya, pengguna dapat menikmati bunga yang lebih rendah dari pinjol ke depannya.
Bunga pinjol telah disepakati turun ke 4% per hari. Namun, puluhan pinjol resmi OJK diduga belum mematuhi aturan itu, sehingga timbul isu kartel bunga pinjol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun Rancangan Peraturan terkait detail suku bunga kredit perbankan. Aturan itu ditargetkan rampung dalam waktu dekat.