Tenaga kerja asing yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan akan diberhentikan dari pekerjaannya secara sepihak dan dideportasi.
Indonesia perlu mulai menerapkan standarisasi kemampuan berbahasa Indonesia kepada tenaga kerja asing yang akan bekerja di sini guna menerapkan prinsip keadilan.
Pekerja Asing di Indonesia didominisasi warga negara dari lima negara, yakni Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, India dan Malaysia. Mereka mengisi posisi strategis di perusahaan…