Pakar hukum, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait SH.MLi, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar tidak terlalu memaksakan regulasi pelabelan BPA
Masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi air minum dalam kemasan (AMDK) galon. Sebab, sebelum dijual di pasar, air galon ini sudah diuji kualitasnya.
DPR meminta pemerintah agar meninjau ulang pembatasan angkutan air galon selama libur Lebaran. Pasalnya, pada 2017, kebijakan serupa menyebakan kelangkaan air.
Bahaya Bisfenol A (BPA) air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan Polikarbonat (PC) atau galon guna ulang terus digulirkan pihak-pihak tertentu hingga kini.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan praktik kasus pemalsuan atau pengoplosan galon air mineral isi ulang.
Anggota Komisi IV DPR menilai rencana BPOM terbitkan aturan pelabelan risiko BPA pada produk AMDK bisa memicu kenaik sampah plastik yang mencemari lingkungan.
Politisi meminta BPOM untuk objektif dalam menerbitkan aturan baru labelisasi galon air minum isi ulang. Aturan baru tersebut benar-benar dibuat untuk kepentingan kesehatan…
Sejumlah pihak menilai rencana pelabelan BPA galon AMDK guna ulang berbahan polikarbonat justru berpotensi menambah tumpukan sampah AMDK galon sekali pakai. Sementara secara…