Adanya penyalahgunaan identitas, seperti hanya atas nama dalam pengajuan kredit, kemudian kendaraan dipindahtangankan, digadaikan, dijual kepada pihak lain.
Eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebagai sebuah alternatif apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur.
Seperti diketahui, pengujian UU No 42/1999 tentang Jaminan Fidusia oleh MK ini memunculkan putusan MK No 18/PUU-XVII/2019, yang akhirnya mempersyaratkan mekanisme baru dalam…
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait eksekusi objek jaminan fidusia dapat membuat industri pembiayaan semakin selektif dalam menyalurkan pembiayaan.
Berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi tentang eksekusi objek jaminan fidusia saat ini berpotensi membuat langkah penyelesaian akan menumpuk di pengadilan.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan…
Bila UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia awalnya membolehkan kreditur mengeksekusi sendiri, per 6 Januari 2020 kreditur mesti mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan…
Menurut UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut) ajak perusahaan pembiayaan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan terkait…
Undang-undang No. 42 /1999 tentang Jaminan Fidusia tidak relevan lagi digunakan untuk saat ini. Untuk itu perlu adanya perubahan agar lebih sempurna mengikuti perkembangan…
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan pembiayaan lebih selektif dalam menyalurkan pembiayaan untuk menghindari sengketa jaminan fidusia.