Dengan tambahan aset senilai Rp1,9 triliun yang disita Satgas BLBI, maka total nilai aset Grup Texmaco yang disita dalam dua tahapan mencapai Rp5,2 triliun.
Gugatan pertama diajukan pada tahun 2012 lalu, sempat menang tetapi kemudian kalah hingga tingkat peninjauan kembali. Sementara gugatan kedua diajukan belum lama ini.
Melalui gugatannya tersebut, Bos Grup Texmaco Marimutu Sinivasan meminta pengadilan menyatakan dirinya sebagai pemilik yang sah terhadap aset yang disita negara.