Bisnis, JAKARTA — PT Asuransi Jiwasraya (Persero) secara resmi telah menutup penawaran restrukturisasi polis bagi nasabahnya. Hampir seluruh pemegang polis menyetujui migrasi…
Koordinator Tim Satgas Restrukturisasi Polis Jiwasraya Bidang Komunikasi dan Hukum R. Mahelan Prabantarikso menjelaskan bahwa 31 Mei 2021 adalah batas akhir penawaran restrukturisasi…
Hingga saat ini, masih terdapat nasabah yang belum terhitung yakni mereka yang belum memberikan respons terkait penawaran atau sulit dijangkau oleh Jiwasraya.
Persidangan 13 perusahaan manajer investasi dalam pusaran kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Pengadilan…
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum dari salah satu, dari 13 manajer investasi terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya.…
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan mulai mengadili 13 terdakwa korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian…
13 perusahaan pengelola reksa dana terkait kasus Jiwasraya akan diadili sebagai terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor PN. Jakarta Pusat pada Senin (31/5/2021).
Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyelesaikan penyusunan surat dakwaan 13 manajer investasi tersangka korporasi dalam…
Melalui program restrukturisasi, portofolio nasabah Jiwasraya dialihkan dan dikelola oleh BUMN holding bidang asuransi, yakni IFG Life. Dalam hal ini, pemerintah menggelontorkan…
Lee terpaksa mengikuti program restrukturisasi polis ketimbang dirinya harus bertahan di Jiwasraya dengan jumlah dana dan waktu pengembalian yang belum jelas
Bisnis, JAKARTA — Persoalan yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai menjadi pembelajaran besar bagi industri asuransi, khususnya dalam menerapkan prinsip-prinsip…
Setelah dilakukan gelar perkara bersama, penyusunan dakwaan 113 tersangka korporasi kasus korupsi Jiwasraya membutuhkan waktu lama karena jumlah tersangka dan dakwaan cukup…