Pengamat asuransi menilai kasus-kasus yang menjerat perusahaan asuransi mencerminkan masalah mendalam yang terjadi di dalam industri asuransi Indonesia
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, pelaku transaksi semu terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Menurut IFG, kewajiban pembayaran kepada pensiunan merupakan ranah Jiwasraya, berbeda dengan polis hasil restrukturisasi dan migrasi yang masuk ranah IFG Life.
Berdiri pada 1859 dan bertahan lebih dari satu abad, Asuransi Jiwasraya berakhir karam dan tinggal menghitung hari untuk pembubarannya pada September 2024.