Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap alasan dikabulkannya praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
KPK meyakini Majelis Hakim bakal bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel soal sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya didakwa melakukan pemerasan dengan hasil pemerasan mencapai Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023.
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan diduga menerima gratifikasi miliaran rupiah. Namun, PN Jaksel memutuskan, penetapan itu tidak sah.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mencabut gugatan praperadilan keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).