Dana nilai manfaat yang dicairkan BPKH Rp7,8 triliun, lebih rendah dari total yang disepakati bersama Komisi VIII DPR sebesar Rp8,2 triliun untuk haji 2024.
Kemenag mengatakan dana sebesar Rp300 miliar dari pemerintah Arab Saudi masuk ke kas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Juli 2024 lalu. Mengapa bisa?
Keputusan Presiden (Keppres) No.6/2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M menetapkan BPKH membayar nilai manfaat Rp8,2 triliun untuk haji.