Dewan Pers dan Polri teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan pers sehingga diharapkan tak terjadi lagi kriminalisasi produk dan insan pers.
Dewan Pers menilai sembilan pasal di RKUHP yakni Pasal 218-220 berpotensi menghambat kerja jurnalistik yakni mengancam kebebasan pers, terutama penghinaan presiden.