Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan, tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang mencapai 27 lintasan di seluruh Indonesia rerata naik 5%.
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) berharap pemerintah memberikan insentif kepada sektor angkutan penyeberangan.
Naiknya biaya operasional sudah memberatkan pengusaha, sehingga kami mengusulkan penyesuaian tarif, setelah berembuk dengan Dinas Perhubungan ada kesepakatan.
Gapasdap akan melakukan somasi terhadap Kepmenhub KM 184/2022 tentang Kenaikan Tarif Angkutan Penyebrangan 11%, karena tidak sesuai dengan hitungan pengusaha.