Sejumlah sumber Bisnis mengungkap bahwa ada perusahaan fintech P2P lending resmi yang turut menjalankan bisnis pinjol ilegal, bahkan terjadi jual-beli data.
Pinjaman pribadi alias pinpri beroperasi seperti pinjol ilegal, menerapkan bunga tinggi dan menyebarkan data pribadi ketika terjadi keterlambatan bayar.