Google menyediakan fitur yang dapat digunakan untuk menghapus semua data yang telah dikumpulkan oleh Google. Berikut cara-cara menggunakan fitur tersebut.
Bisnis, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal mengenakan sanksi keras berupa denda maksimal 2% dari penghasilan jika perusahaan mengalami kebocoran data.
Sejumlah sumber Bisnis mengungkap bahwa ada perusahaan fintech P2P lending resmi yang turut menjalankan bisnis pinjol ilegal, bahkan terjadi jual-beli data.