Wamenkominfo Angga Raka Prabowo akan fokus dalam menyusun turunan UU PDP hingga tata kelola arsitektur data nasional pada masa jabatannya yang singkat.
Akademi dan pakar hukum meminta agar Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang sedang dibentuk oleh pemerintah diisi oleh orang-orang kompeten dan independen.
BSSN memperingatkan pelanggar UU PDP terancam sanksi pidana hingga denda Rp6 miliar. Perusahaan yang lalai dalam melindungi data pengguna terancam sansi berat.